Correct Article 44
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember pada tahun yang sama;
(2) Tatacara pengelolaan keuangan dilakukan oleh Universitas kesesuaian dengan kebutuhan universitas dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi;
(3) Tatacara pengelolaan dan pertanggung jawaban yang berasal dari pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
(4) Tatacara pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
Your Correction
