Correct Article 42
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Universitas berasal dari :
a. Pemerintah;
b. Masyarakat;
c. Usaha dan tabungan Universitas;
d. Pihak luar negeri.
(2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas :
a. Anggaran Rutin;
b. Anggaran Pembangunan.
(3) Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas;
(5) Penerimaan universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Your Correction
