Correct Article 40
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), penyelenggaraan Universitas didasarkan pada Rencana Strategis;
(2) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan dan program yang jangka berwaktu 5 (lima) tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya memuat antara lain :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu;
c. asumsi …
c. asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja Universitas untuk periode perencanaan berikutnya.
Your Correction
