Correct Article 33
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pegawai universitas yang berstatus Pegawai Negeri sipil dan hak atas pensiun tetap merupakan beban Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih sebagai pegawai universitas;
(2) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Universitas sebagaimana disebut ayat
(1) dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Your Correction
