Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai universitas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan hak atas pensiun tetap merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih sebagai pegawai universitas; (2) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Universitas sebagaimana disebut ayat (1) dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Your Correction