Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan yang lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan pendisiplinan tenaga penunjang akademi serta tenaga administrasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction