Correct Article 29
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tugas Lembaga sebagai suatu badan di Universitas adalah :
a. mengkoordinasikan, membina, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
b. memberi masukan berupa konsep pembinaan dan pengembangan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada Rektor.
(2) Organisasi, pendirian, pembubaran, dan tata cara penyelenggaraan lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
