Correct Article 27
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tugas Senat Akademik Fakultas adalah :
a. merumuskan rencana dan kebijakan akademik Fakultas;
b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian dosen di lingkungan Fakultas;
c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas, dan menilai pelaksanaan tugas Pimpinan Fakultas;
d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas.
(2) Senat Akademik Fakultas berhak meminta penjelasan Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu;
(3) Senat Akademik Fakultas dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Dekan untuk melaksanakan tugas tertentu Senat;
(4) Senat Akademik Fakultas berhak membentuk komisi-komisi dan atau kepanitiaan dalam melaksanakan kewajibannya;
(5) Tata cara rapat dan pengambilan keputusan oleh Senat Akademik Fakultas diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga;
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Senat Akademik Fakultas dibebankan pada anggaran Fakultas.
Your Correction
