Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Akademik Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk Fakultas; (2) Senat akademik Fakultas terdiri atas Guru Besar, Guru Besar Luar Biasa, Dekan dan para Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian, dan Dosen yang memenuhi persyaratan; (3) Senat … (3) Senat akademik Fakultas diketuai/dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris; (4) Persyaratan menjadi anggota Senat Akademik Fakultas dan tata cara pemilihan Ketua serta Sekretaris Senat Akademik Fakultas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction