Correct Article 26
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk Fakultas;
(2) Senat akademik Fakultas terdiri atas Guru Besar, Guru Besar Luar Biasa, Dekan dan para Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian, dan Dosen yang memenuhi persyaratan;
(3) Senat …
(3) Senat akademik Fakultas diketuai/dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris;
(4) Persyaratan menjadi anggota Senat Akademik Fakultas dan tata cara pemilihan Ketua serta Sekretaris Senat Akademik Fakultas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
