Correct Article 24
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Fakultas merupakan unit pelaksana akademik Universitas yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih Program Studi yang dapat tersusun atas Jurusan/Bagian, Laboratorium, Studio, dan unit-unit pelaksana akademi lain yang dianggap perlu;
(2) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan S-1 dan program-program lain yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(3) Fakultas dapat menyelenggarakan program S-0, S-2, S-3 sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia;
(4) Pimpinan Fakultas adalah Dekan. Dalam menjalankan tugasnya, Dekan dibantu oleh para Wakil Dekan;
(5) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor;
(6) Dekan mengatur serta memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga akademik, tenaga administrasi, dan mahasiswa;
(7) Para Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan;
(8) Penyelenggaraan rapat-rapat Fakultas diatur, dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
