Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada salah seorang atau para wakil Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud; (2) Pimpinan mewakili universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan universitas; (3) Pimpinan tidak berhak mewakili universitas, jika : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara universitas dan Rektor atau dengan siapapun yang ditunjuknya; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan universitas; (4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
Your Correction