Correct Article 17
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pimpinan universitas terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Rektor;
(2) Jumlah dan pembidangan tugas Wakil Rektor ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(3) Anggota Pimpinan universitas harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum;
(4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Your Correction
