Correct Article 16
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Majelis Guru Besar beranggotakan Guru Besar Universitas;
(2) Majelis Guru Besar melakukan pembinaan kehidupan akademik, dan membina integritas moral serta etika sivitas akademika Universitas;
(3) Majelis Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Pimpinan Universitas;
(4) Majelis Guru Besar memberi pertimbangan atas usul pengangkatan Doktor Kehormatan (Doktor honoris causa) atau pemberian kehormatan yang lain kepada Senat Akademik dan atau Pimpinan Universitas;
(5) Majelis …
(5) Majelis Guru Besar diketuai oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris yang keduanya dipilih oleh anggota Majelis Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan;
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Guru Besar dibebankan pada anggaran Universitas.
Your Correction
