Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Senat Akademik adalah : a. memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat; b. menyusun kebijakan akademik Universitas, mengesahkan gelar, serta peraturan-peraturan program diploma; c. menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian sivitas akademika; d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Universitas; e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik; f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran; h. melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas; i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus. (2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat untuk ditetapkan. (3) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan pada anggaran Universitas.
Your Correction