Correct Article 14
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi dalam bidang akademik;
(2) Senat Akademik terdiri atas unsur :
a. Pimpinan Universitas;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar;
d. Dosen bukan Guru Besar;
e. Kepala Perpustakaan, dan
f. unsur lain yang ditetapkan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Senat Akademik diketuai oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris yang keduanya dipilih oleh dan dari para anggota untuk 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan dan dapat dipilih
kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan;
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Akademik dan bila dipandang perlu di tambah anggota lain;
(5) Anggota Senat Akademik dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan;
(6) Tata cara pemilihan anggota Senat akademik, komposisi, jumlah setiap unsurnya, serta tata cara rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15 …
Your Correction
