Correct Article 12
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dewan audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
(2) Jumlah anggota Dewan audit sekurangnya-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota;
(3) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan;
(4) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat;
(5) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(6) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di Universitas dalam bidang-bidang pendidikan dan kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(7) Auditor melaporkan hasil auditnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan Audit;
(8) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan anggota Dewan Audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13 …
Your Correction
