Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat; (2) Jumlah anggota Dewan audit sekurangnya-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota; (3) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan; (4) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat; (5) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat; (6) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di Universitas dalam bidang-bidang pendidikan dan kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian; (7) Auditor melaporkan hasil auditnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan Audit; (8) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan anggota Dewan Audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 13 …
Your Correction