Correct Article 11
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
1. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
2. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
3. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
Your Correction
