Correct Article 7
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan atas asas yang dilandasi oleh :
a. keuniversalan dan keobjektifan ilmu pengetahuan dalam mencapai kenyataan dan kebenaran;
b. kebebasan akademik yang dilaksanakan dengan hikmah dan bertanggung jawab;
c. keadaban, kemanfaatan, kebahagiaan, kemanusiaan, dan kesejahteraan;
d. Pancasila yang diwujudkan dalam aspek kerohanian, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan kemasyarakatan;
(2) Tujuan Universitas adalah :
a. membentuk manusia yang cakap, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai keinsafan yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat INDONESIA pada khususnya dan dunia pada umumnya yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. mendukung …
c. mendukung pembangunan masyarakat dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas profesionalisme;
e. berperan besar dalam pembangunan masyarakat yang demokratis, adil dan makmur;
f. meningkatkan kualitas keberlanjutan untuk menempati posisi yang baik dalam persaingan dan kerjasama global.
Your Correction
