Correct Article 3
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Universitas bersifat nirlaba, bergerak dalam bidang pendidikan tinggi, dan berhak memberikan gelas akademi kepada peserta pendidikan yang telah memenuhi persyaratan;
(2) Universitas Negeri Gadjah Mada yang berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949 ditetapkan menjadi Universitas Badan Hukum Milik Negara sampai waktu yang tak terbatas;
(3) Universitas berkedudukan di Yogyakarta;
(4) Universitas mempunyai lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya.
Your Correction
