Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Universitas bersifat nirlaba, bergerak dalam bidang pendidikan tinggi, dan berhak memberikan gelas akademi kepada peserta pendidikan yang telah memenuhi persyaratan; (2) Universitas Negeri Gadjah Mada yang berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949 ditetapkan menjadi Universitas Badan Hukum Milik Negara sampai waktu yang tak terbatas; (3) Universitas berkedudukan di Yogyakarta; (4) Universitas mempunyai lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya.
Your Correction