Correct Article 1
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Gadjah Mada sebagai universitas Badan Hukum Milik Negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi;
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas Gadjah Mada yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat;
5. Dewan audit adalah organ Universitas Gadjah Mada secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
6. Senat Akademik adalah badan normative tertinggi Universitas Gadjah Mada di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Universitas Gadjah Mada dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat akademik;
7. Majelis Guru Besar adalah unsur Universitas Gadjah Mada yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas Gadjah Mada;
8. Rektor adalah Pimpinan Universitas Gadjah Mada yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada;
9. Dekan adalah Pimpinan fakultas dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing;
10. Strategi adalah strategi yang direncanakan untuk mencapai tujuan, beserta program-programnya yang berjangka waktu 5 (lima) tahun;
11. Rencana Kerja dan anggaran adalah penjabaran Rencana strategi dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan tahunan;
12. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
13. Masyarakat Universitas adalah sivitas akademika Universitas Gadjah Mada.
BAB II …
Your Correction
