ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) PPN Sumsel II adalah badan hukum, yang berhak melakukan usah usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian;
c. "Perusahaan" ialah PPN Sumsel II;
d. "Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaa Perkebunan Negara;
e. "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" ial Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peratura Pemerintah No. 141 Tahun 1961.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peratur Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam huku INDONESIA.
Tempat
Tempat Kedudukan
Perusahaan berkedudukan di Palembang dan dapat mempunyai caban dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Tujuan dan Lapangan Usaha
(1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha di bidan perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesu dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan raky dan ketenteraman serta kesenangan kerja, dalam perusahaan menu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spirituil.
(2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut di at Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yan sehat bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan diman perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan, segala sesuatu menur petunjuk Menteri.
Modal
(1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 249.000.000,- (Dua rat empat puluh sembilan juta rupiah).
(2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupu menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH in
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadanga rahasia.
Pimpinan
(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
(2) Pelaksanaan tugas Direksi sehari-hari dilakukan oleh seorang Kua Direksi dan dibantu oleh 3 orang Pembantu Kuasa Direksi yan bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(3) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi dan para Pemban Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Kuasa Direksi.
(4) Gaji dan penghasilan lain Kuasa Direksi dan Pembantu Kua Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan Mengingat ketentuan yan ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi harus warga nega INDONESIA.
(1) Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direk tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, ba menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menan dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri.
Jika sesuda pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu mak untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri.
(2) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh merangka jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam h ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh mempuny kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dala perkumpulan/perusahaan lain dalam lapangan yang bertujua mencari laba.
(1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi.
(2) Dalam hal-hal di bawah ini Direksi dapat memberhentikan Kua Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan denga kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c jik merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub dan sub c dilakukan, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direk yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal man harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direk dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahuka tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi.
(5) Selama …
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, mak Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu, Kuasa da Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu du bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ad keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pemban Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementa itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direk yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecua bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputus pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yan bersangkutan.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ay
(1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu at kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut ba sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum
(1) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancara jalannya Perusahaan.
(2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Bada Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dala kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpana uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindaka melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yan dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsun telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan menggan kerugian tersebut.
(2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai nege berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua Formatted: Indent: Hanging:
0.25" Formatted: Right, Indent:
Hanging: 0.25"
(3) Semua Pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpana pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga mil Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpa di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semat mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberika pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bada Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimka pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Bada Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentua yang ditetapkan bagi pegawai Bendaharawan yang oleh Bad Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimka pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatny yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, simpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk ole Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Bada Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untu kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak d kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainn termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawata Akuntan Negara.
Kepegawaian
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaa menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarka peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan ole Pemerintah.
Tahun Buku
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mul berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untu dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali Formatted: Indent: Hanging:
0.25" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
0" Formatted: Centered Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
0", Hanging: 1.5" Formatted: Right, Indent:
Before: 0", Hanging: 1.5" Deleted: ¶
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menola proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelu menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlak sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dala tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terleb dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaa dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yan ditentukan oleh Menteri.
Laporan Perhitungan Tahunan
(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahuna yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca da perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Bada Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan ole Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahuna oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitunga tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, Pengesahan termaksu memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yan termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19, disisihk untuk :
a. dana pembangunan Semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umu tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk gan rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dan pensiun dan sokongan pegawai/pekerja, sosial dan pendidika dan jasa produksi yang jumlah presentasenya masing-masin akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan Formatted: Indent: Before:
0", Hanging: 1.5" Formatted: Indent: Before:
1.25", Hanging: 0.25" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
0" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
1.25", Hanging: 0.25" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
1.25", Hanging: 0.25" Formatted: Indent: Before:
1.25", Hanging: 0.5" Formatted: Right, Indent:
Before: 1.25", Hanging: 0.5"
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilaman setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan la dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadanga tujuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor Prp. Tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya, ditetapka dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menja milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepad Menteri yang memberi kebebasan tanggungan jawab tentan pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Ketentuan Peralihan
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan terseb dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belu dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan ole Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Mente Perdagangan.
Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH i ditetapkan oleh Menteri.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlak surut sehingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar Formatted: Indent: Before:
1.25", Hanging: 0.5" Formatted: Indent: Before:
1.25", Hanging: 0.25" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
1.25", Hanging: 0.25" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
0" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
0" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before:
0" Formatted: Indent: Before:
0" Formatted: Right, Indent:
Before: 0"
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahka pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dala Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESI DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 178.
Formatted: Indent: Before:
0" Formatted: Indent: Before:
2.88" Formatted: Justify Low