Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I, disingkat "PPN Sumsel I" didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawah ini:
1. Perkebunan Teh "Pagaralam".
2. Perkebunan Karet "Tobenan".
3. Perkebunan Karet "Musi & Landas". dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumsel I termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat
(2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumsel I.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
BAB II …