Correct Article 34
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) DPRD mengirimkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengenai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur beserta berkas pemilihan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) DPRD mengirimkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengenai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota beserta berkas pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(3) Berkas pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tata tertib, berita acara hasil rapat paripurna khusus, risalah rapat paripurna khusus dan dokumen lain sejak pendaftaran pasangan bakal calon.
BAB V …
Your Correction
