Correct Article 32
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Anggota DPRD yang memberikan pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melalui Peraturan Tata Tertib DPRD dapat dijatuhi sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian keanggotaan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa larangan mengikuti proses pemilihan ulang.
Your Correction
