Correct Article 29
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Apabila pengaduan masyarakat terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), hasil pemilihan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dinyatakan batal.
(2) Pasangan calon yang terbukti terlibat politik uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28, dinyatakan gugur sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tidak dapat dipilih kembali pada pemilihan ulang.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Berita Acara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan.
Your Correction
