Correct Article 28
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Pengaduan masyarakat dinyatakan terbukti apabila panitia pemilihan menerima pengakuan tertulis perihal tersebut dari beberapa anggota DPRD.
(2) Pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila ditulis pada lembar bersegel atau kertas bermaterai cukup.
Your Correction
