Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila tidak terdapat pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, DPRD MENETAPKAN pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5). (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
Your Correction