Correct Article 25
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dilakukan pengujian publik yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditutupnya Rapat Paripurna Khusus Tingkat I.
(2) Pendapat masyarakat pada pengujian publik terbatas pada adanya dugaan politik uang, yang diduga terjadi sebelum, selama dan setelah Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama.
(3) Panitia Pemilihan menerima pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari beberapa anggota masyarakat melalui pimpinan organisasi kemasyarakatan setempat yang terdaftar.
Your Correction
