Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anggota DPRD memberikan suaranya kepada 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon. (2) Apabila hasil perhitungan suara 1 (satu) pasangan calon telah mendapat perolehan suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota DPRD yang hadir, pemilihan satu pasangan calon dinyatakan selesai. (3) Apabila hasil perolehan suara belum mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara urutan terbesar pertama dan kedua. (4) Apabila hasil perolehan perhitungan suara pasangan calon urutan terbesar kedua terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih yang memperoleh jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan diantara pasangan dimaksud untuk menentukan pasangan calon yang berhak dipilih bersama-sama dengan pasangan calon urutan pertama. (5) Terhadap pasangan calon yang memperoleh urutan terbesar pertama dan kedua, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan pemilihan untuk memperoleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak. Pasal 25 …
Your Correction