Correct Article 18
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-fraksi MENETAPKAN pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.
(2) Masing-masing pasangan bakal calon memaparkan visi, misi, dan program kerjanya pada Rapat
Paripurna DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah.
(4) Pengajuan pasangan bakal calon yang sama oleh Fraksi-fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui kesepakatan atau tanpa kesepakatan antar fraksi.
(5) Pengajuan …
(5) Pengajuan pasangan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan menjadi pasangan calon paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon, paling banyak sama dengan jumlah fraksi.
(6) Setiap fraksi hanya berhak mengajukan 1 (satu) pasangan bakal calon.
(7) Penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPRD secara musyawarah atau melalui pemilihan.
(8) Dalam hal pasangan calon hanya terdapat 2 (dua) pasangan dan salah satu pasangan mengundurkan diri, proses penetapan pasangan calon diulang.
(9) Penetapan pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa penyaringan.
Your Correction
