Correct Article 17
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Penyaringan Tahap II merupakan kegiatan masing-masing Fraksi melakukan proses seleksi baik kelengkapan dan keabsahan administrasi, maupun tentang kemampuan dan kepribadian bakal calon.
(2) Pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui paparan, wawancara atau metode lainnya.
(3) Berdasarkan hasil pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing fraksi MENETAPKAN paling banyak 2 (dua) pasangan bakal calon.
(4) Hasil penetapan pasangan bakal calon ditetapkan dengan keputusan fraksi dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi.
(5) Penyaringan Tahap II diakhiri dengan penetapan pasangan bakal calon.
(6) Penyaringan Tahap II berlangsung paling lama 14 (empatbelas) hari.
Your Correction
