Correct Article 16
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Penyaringan Tahap I merupakan kegiatan Fraksi untuk meneliti pasangan bakal calon berdasarkan daftar nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Masing-masing fraksi meneliti dokumen kelengkapan administrasi setiap nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Untuk …
(3) Untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing fraksi menerima dan menampung aspirasi dari perorangan, masyarakat, organisasi sosial politik dan lembaga kemasyarakatan serta mensosialisasikan nama-nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(4) Penyaringan Tahap I dimulai sejak pendaftaran ditutup dan berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari.
Your Correction
