Correct Article 14
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Pada hari terakhir tahap pendaftaran, Panitia menyusun daftar nama bakal calon sesuai nomor urut pendaftaran.
(2) Daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dokumen administrasi masing-masing bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Panitia menyerahkan secara resmi daftar nama bakal calon berikut kelengkapannya disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan Fraksi.
Your Correction
