Correct Article 11
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan tata tertib dilaksanakan oleh panitia khusus untuk menyiapkan dan menyelesaikan Tata Tertib Pemilihan.
(2) Penyelesaian penyusunan Tata Tertib Pemilihan dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah panitia khusus ditetapkan.
Your Correction
