Correct Article 4
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Seorang anggota PNS dan atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang mengeluarkan izin.
(2) Petunjuk Teknis tentang izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
Your Correction
