Correct Article 42
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemilihan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
