Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Propinsi, Kabupaten, atau Kota yang baru dibentuk, diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah. (2) Pengesahan pengangkatan Penjabat Gubernur ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Pengesahan pengangkatan Penjabat Bupati atau Walikota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (4) Pelantikan Penjabat Kepala Daerah dapat dilaksanakan bersamaan dengan peresmian daerah yang baru. (5) Masa jabatan Penjabat Kepala Daerah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan. BAB VIII …
Your Correction