Correct Article 38
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, tidak dengan sendirinya diikuti pemberhentian sebagai Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan atau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan:
a. mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri;
b. berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri;
c. mencapai batas usia pensiun.
Pasal 39 …
Your Correction
