Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan keputusan DPRD dan berkas pemilihan yang telah diterima : a. PRESIDEN mengesahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. PRESIDEN mengesahkan pasangan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction