Correct Article 35
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
Berdasarkan keputusan DPRD dan berkas pemilihan yang telah diterima :
a. PRESIDEN mengesahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. PRESIDEN mengesahkan pasangan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction
