Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. (2) Tatacara pembentukan kepanitiaan adalah sesuai dengan tata tertib DPRD.
Your Correction