Correct Article 9
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
Panitia Pemilihan mempunyai tugas :
a. melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran;
b. melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penyaringan;
c. melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penetapan pasangan bakal calon;
d. melaksanakan kegiatan rapat paripurna khusus tingkat I;
e. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengujian publik, apabila terdapat pengaduan;
f. melaksanakan administrasi penetapan pasangan calon terpilih;
g. melaksanakan kegiatan rapat paripurna khusus tingkat II;
h. melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas pasangan calon terpilih;
i. melaksanakan kegiatan pelantikan pasangan calon terpilih.
BAB IV …
Your Correction
