Correct Article 7
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus dibentuk dengan keputusan Pimpinan DPRD dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Anggota Pansus terdiri dari unsur-unsur Fraksi.
(3) Tugas panitia khusus berakhir pada saat peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan.
Your Correction
