Correct Article 2
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
Warga Negara Republik INDONESIA yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah yang memenuhi syarat-syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pemerintah yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal;
e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri;
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Your Correction
