Correct Article 1
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.
2. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
4. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Propinsi atau Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota.
5. Bakal Calon adalah seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
6. Pasangan Bakal Calon adalah bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang dipilih dan ditetapkan oleh fraksi melalui penyaringan sebagai pasangan bakal calon atas persetujuan yang bersangkutan.
7. Pasangan Calon adalah pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah oleh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-fraksi setelah melalui proses seleksi mengenai visi, misi serta rencana kebijakan.
8. Kepanitiaan adalah panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri atas panitia khusus dan panitia pemilihan.
9. Tahapan pemilihan adalah urutan kegiatan pemilihan yang terdiri atas tahap pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan bakal calon, rapat paripurna khusus tingkat I, rapat paripurna khusus tingkat II, penetapan pasangan calon terpilih, pengiriman berkas pasangan calon terpilih untuk kepentingan pengesahan dan pelantikan.
10. Dokumen …
10. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang terdiri atas peraturan tata tertib pemilihan, formulir pendaftaran, bukti pendaftaran, daftar nama bakal calon, keputusan fraksi tentang pasangan bakal calon, keputusan DPRD tentang penetapan pasangan calon, berita acara pemilihan pasangan terpilih, bukti-bukti keterangan yang merupakan bukti sah dan otentik pada setiap tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan berita acara pasangan terpilih hasil rapat paripurna khusus tingkat pertama.
Your Correction
