Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau ayat (2) wajib menyampaikan laporan penanggulangan kerusakan tanah dan pemulihan kondisi tanah kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan. BAB VI …
Your Correction