Correct Article 18
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
(1) Apabila hasil pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, membuktikan telah terjadi kerusakan tanah maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan dan melakukan tindakan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur/Bupati/Walikota dapat melaksanakan atau menugaskan pihak
ketiga untuk melaksanakan penanggulangan kerusakan tanah dan pemulihan kondisi tanah atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Your Correction
