Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila hasil pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, membuktikan telah terjadi kerusakan tanah maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan dan melakukan tindakan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah. (2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur/Bupati/Walikota dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan penanggulangan kerusakan tanah dan pemulihan kondisi tanah atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Your Correction