Correct Article 17
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya kerusakan tanah, wajib melaporkan kepada pejabat daerah setempat.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat daerah setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :
a. identitas pelapor;
b. tanggal pelaporan;
c. waktu dan tempat kejadian;
d. sumber yang menjadi penyebab terjadinya kerusakan tanah;
e. dampak kerusakan tanah yang terjadi.
(3) Pejabat daerah setempat terdekat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4) Gubernur/Bupati/Walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan, wajib melakukan verifikasi tentang kebenaran terjadinya kerusakan tanah.
Your Correction
