Correct Article 16
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan :
a. secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah;
b. secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.
Your Correction
