Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan : a. secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah; b. secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.
Your Correction