Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria baku kerusakan tanah nasional untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman meliputi : a. kriteria baku kerusakan tanah akibat erosi air; b. kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering; c. kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah. (2) Kriteria … (2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction