Correct Article 24
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
Barangsiapa melakukan perbuatan yang melanggar kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction
